DEMI KEAMANAN GENERASI PENERUS BANGSA
KARYA TULIS ILMIAH
Disusun untuk memenuhi persyaratan dalam rangka Lomba Pemilihan
Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Oleh:
Nama
|
:
|
Dwi Nur
Kholifah
|
MADRASAH ALIYAH PPKP DARUL MA’LA WINONG PATI
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah swt., yang telah mengatur alam semesta ini. Baik alam yang dapat manusia
lihat dengan panca indra maupun alam yang tidak dapat dilihat oleh manusia
dengan panca indra. Dan segala sesuatu akan terselesaikan hanya karena ridha
dari Allah swt., dengan demikian atas segala rahmat, hidayah, dan inayah dari-Nya
penulis dapat menyelesaikan karya tulis yang bertema “Keselamatan Tanggung
Jawab Kita Bersama” dengan baik. Sehingga atas kehendak Allah swt., pula
dari tema yang telah ditetapkan buat terbentuknya karya tulis ini, penulis
dapat mengambil judul yaitu “Demi Keamanan Generasi Penerus Bangsa.”
Atas
terselesaikannya karya tulis ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak
yang telah ikut serta membantu terselesaikannya karya tulis ini. Khususnya Kepada
bapak/ibu guru Madrasah Aliyah PPKP Darul Ma’la yang telah memberikan bimbingan
dan dukungan. Sehingga dengan terselesaikannya karya tulis ini dapat membantu
pemenuhan persyaratan lomba yang ada.
Penulis berharap
dengan terbentuknya karya tulis ini, semoga dapat membantu untuk memberikan
rasa kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sehingga dapat
menjadikan generasi bangsa yang lebih taat peratura, disiplin, berpendidikan,
dan beriman.
Pati, 8 Mei 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL .............................................................................. i
KATA
PENGANTAR .............................................................................. ii
DAFTAR
ISI .............................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
1.1
Latar Belakang Masalah ......................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................... 3
1.3
Tujuan ...................................................................................... 3
1.4
Manfaat ..................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 4
2.1
Pengertian Keselamatan dalam berlalu lintas ...................... 4
2.2
Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas .......................... 4
2.3 Hukum dan Etika Berlalu Lintas ........................................... 9
2.4 Upaya yang dilakukann pemerintah ........................................ 13
2.5 Peran penting dari Jasa Raharja dab BPJS ............................ 14
BAB III PENUTUP .................................................................................... 16
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 16
3.2 Saran-saran ................................................................................ 16
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................. 18
LAMPIRAN ................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Berita di berbagai media massa akhir-akhir ini sebagian besar
perhatian akan tertuju pada kejadian kecelakaan di lalu lintas. Kecelakaan
sering terjadi dimana-mana, sehingga menyebabkan kekacauan di lalu lintas. Dan
menurut data yang ada, korban dari kecelakaan tersebut kebanyakan dari kalangan
remaja atau masih di bawah umur. Banyak
sekali para remaja yang mengamudi sepeda montor tanpa memenuhi persyaratan yang
ada. Mereka selalu menganggap sepele akan hal itu. Miris sekali jika melihat anak sekolah
mengendarai sepeda montor. Seakan mereka menganggap bahwa jalan tersebut
hanyalah miliknya. Meskipun tidak semua seperti itu akan tetapi dengan realita
yang ada sebagian besar sedemikian rupa.
Selain itu, berdasarkan data yang ada banyak anak remaja yang
mengkonsumsi narkoba. Dan yang sangat disesali
lagi-lagi anak yang masih duduk dibangku sekolah khususnya tingkat SMA
sederajat. Banyak juga para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas
sehingga mereka menabrak tukang becak yang telah menaati aturan yang ada
Dari The Washington Post, menurut data terbaru Global Burden
bahwa jika dicermati lebih lanjut, ternyata kejadian kecelakaan menjadi
penyebab utama kematian didunia dengan jumlah korban yang terbesar, melampaui
HIV/AIDS, malaria, TBC, dan penyakit pembunuh lainnya. Kecelakaan lalu lintas
merupakan peristiw mengerikan yang terjadi dibanyak negara. Terlebih untuk
negara-negara berkembang, dimana urusan transportasi seperti benang kusut.
Menurut data yang baru dikeluarkan, World Healt Organization (WHO)
menunjukkan India menempati urutan pertama negara dengan jumlah kematian
terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan negara Indonesia menempati
urutan kelima. Namun yang mencengangkan, Indonesia justru menempati urutan
pertama peningkatan kecelakaan menurut data Global Status Report on Road
Safety yang dikeluarkan WHO. Indonesia dilaporkan mengalami kenaikan jumlah
kecelakaan lalu lintas sehingga lebih dari 80%. Jumlah korban tewas akibat
korban kecelakaan lalu lintas mencapai 120 jiwa per harinya. Tidak berbeda jauh
dengan di Nigeria, yang mengklaim 140 jiwa warganya tewas akibat kecelakaan
setiap harinya.
Telah diketahui bahwa pembunuh global yang paling mengancam dalam
berlalu lintas adalah kendaraan bermotor. Salah satu contoh kecelakaan di
Kabupaten Pati yang baru saja terjadi yaitu kecelakaan maut antara mobil Suzuki
Futura dengan mini bus di Jalan Raya Pati-Juwana, desa Gadingrejo, Juwana.
Kecelakaan mobil yang telah terjadi hanyalah sebagian kecil dari
contohnya saja. Didaerah lain masih banyak lagi kejadian-kejadian yang luar
biasa. Apalagi didaerah Pati, yang dapat membuat rumah sakit penuh akan korban
kecelakaan yang ada dengan berbagai akibat yang dialami. Jumlah korban
kecelakaan yang tinggi di kalangan
pelajar menjadi perhatian penting dan dipandang sebagai masalah yang sangat
serius bagi pemerintah untuk segera ditangani. Tetapi yang disayangkan yaitu
penanganan terhadap tingginya angka kecelakaan di jalan masih belum signifikan
meskipun masalah yang dihadapi sudah sangat pelik.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah yang telah diuraikan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
penyebab banyak anak sekolah yang menjadi korban dari kecelakaan?
2.
Mengapa
masih banyak para pengemudi yang belum taat akan peraturan yang ada serta belum
bisa memenuhi syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam berkendara?
3.
Mengapa
banyak anak bawah umur yang mengendarai sepeda motor?
4.
Kenapa
angka kecelakaan lalu lintas meningkat setiap tahunnya?
5.
Apa
upaya dari pemerintah untuk menghadapi masalah banyaknya kecelakaan lalu
lintas?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan
karya tulis ini adalah ingin memberikan penjelasan kepada semua pihak tentang
pentingnya keselamatan saat berkendara bagi diri sendiri dan orang lain. Karena
keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan.
1.4 Manfaat
Manfaat penulisan
karya tulis ini yaitu dapat menjadikan pengendara kendaraan bermotor lebih
mewawas diri, lebih berhati-hati, lebih tertib akan peraturan lalu lintas, dan
lebih bisa menjaga diri sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keselamatan dalam berlalu lintas
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan
angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan kerugian
pada keluarga korban kecelakaan. Keselamatan
lalu lintas bertujuan untuk menurunkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
2.2 Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
Menurut pengamatan yang telah dilakukan banyak anak sekolah yang
menjadi korban dari kecelakaan sepeda motor yaitu karena kelalaian pada siswa
sendiri. Siswa tersebut tidak patuh akan peraturan yang ada serta menggunakan
sepeda motor dengan seenaknya sendiri tanpa memperhatikan keselamatan diri
sendiri dan keselamatan orang lain. Kelalaian tersebut disebabkan karena adanya
kebanggaan atas setiap individu. Mungkin siswa tersebut juga merasa hebat jika telah
membuat orang lain heran. Hal ini sungguh aneh, karena siswa tersebut dapat
dikatakan tidak pernah memikirkan akibat dari hal yang mereka lakukan. Selain
itu, menurut kenyataan yang ada bahwa kecelakaan yang dialami oleh para pelajar
tak lain disebabkan karena adanya keadaan yang tergesa-gesa dalam mengendarai
sepeda motor. Sebagai contoh saat mereka bangun terlalu siang sehingga untuk
bisa tiba disekolah dengan tepat waktu mereka harus menambah kecepatan dalam
mengendarai sepeda motornya. Itulah beberapa contoh kelalaian yang sangat kecil
dan mengakibatkan dampak yang mengenaskan. Kecelakaan tersebut dapat
menyebabkan hancurnya impian mereka, karena jika nyawa mereka tidak
terselamatkan, meraka akan gagal dalam meraih cita-cita mereka. Cacat fisik juga
banyak dialami oleh korban kecelakaan.
Peraturan berlalu lintas itu tidaklah rumit. Tetapi mengapa masih
banyak yang melanggar peraturan yang ada, menurut penelitian yang telah
dilakukan hal tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran diri dari pengemui
itu sendiri akan peraturan berlalu lintas yang ada dan kepentingan pribadi yang
bermacam-macam sehingga dapat menyebabkan kelalaian, kecerobohan, bahkan
kesengajaan yang menjadi penyebab utama kecelakaan.
Sebagian orang tua juga melepas anaknya begitu saja untuk
mengendarai sepeda motor sendiri meskipun mereka tahu bahwa anaknya belum
memenuhi persyaratan yang ada atau belum cukup umur. Tetapi maksud dari orang
tua mereka yaitu bukan seolah-olah mereka melepas begitu saja dan tidak
memperhatikan. Disamping itu mereka juga sering menasehati anaknya untuk selalu
berhati-hati. Mereka berbuat seperti itu dikarenakan kesibukan akan pekerjaan
masing-masing, sehingga tidak bisa mengantar jemput anak-anaknya. Sehingga
banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada anak sekolah bukan karena
tidak adanya perhatian dari orang tuanya masing-masing melainkan karena
kecerobohan dan kelalaiannya sendiri.
Banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi ternyata juga
disebabkan karena orang tersebut terjerat kasus narkoba. Karena didalam narkoba
itu sendiri mengandung zat yang bisa menyebabkan terganggunya kestabilan tubuh
serta fikiran seseorang. Sehingga ketika orang tersebut mengenderai kendaraan
kefokusannya terganggu dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Pengertian
tentang narkoba itu sendiri adalah zat kimia yang dapat mengubah
keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain sebagainya. Jenis-jenis narkoba itu sendiri dibagi
menjadi 3 yaitu:
1.
Narkotika
Menurut
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu
bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh
tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Ø Narkotika
digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
a.
Narkotika golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin,
kokain, morfin, dan opium.
b.
Narkotika golongan II adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
c.
Narkotika golongan III adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.
Psikotropika
Psikotopika
adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu:
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif
lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah:
a.
Rokok
b.
Kelompok alkohol dan minuman lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c.
Thiner dan zat lainnya, seperti lem
kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat
memabukkan (Alifia, 2008).
Meningkatnya jumlah kecelakaan di Indonesia tak lain juga
disebabkan jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya serta
lagi-lagi kelalaian dari manusia itu sendiri. Data Kepolisian RI
menyebutkan, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal
dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp
203 triliun - Rp 217 triliun per tahun (2,9% - 3,1 % dari Pendapatan Domestik Bruto/PDB
Indonesia). Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus,
dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang. Selain korban kecelakaan lalu
lintas lebih didominasi oleh usia muda dan produktif, sebagian besar kasus
kecelakaan itu terjadi pada masyarakat miskin sebagai pengguna sepeda motor,
dan transportasi umum. Data yang berbeda dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat
(Menkokesra) menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226
kali atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun, dampak sosial
kecelakaan lalu lintas yang sedemikian banyaknya yaitu akan menambah jumlah
manusia miskin baru di Indonesia, terutama terjadi pada keluarga yang ditinggal
suami dan orang yang sebelumnya menjadi penopang hidup keluarga.
2.3 Hukum dan Etika Berlalu Lintas
Kepadatan
penduduk yang terus bertambah, kebutuhan orang yang semakin banyak, serta
kemajuan teknologi yang semakin canggih membawa implikasi semakin ramainya
transportasi di jalan. Kepadatan lalu lintas di jalan tentu saja memerlukan
pengaturan yang tepat agar keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas dapat terpelihara
dengan baik. Disamping itu juga disiplin masyarakat dalam menaati peraturan
lalu lintas harus pula dijaga. Keteguhan penegak hukum dalam hal ini polisi
lalu lintas harus senantiasa ditingkatkan agar polisi tidak mudah terjebak oleh
berbagai bujuk rayu masyarakat yang selalu saja menggoda polisi untuk tidak
mematuhi hukum yang berlaku.
Paradigma
yang muncul kemudian adalah penyadaran masyarakat bahwa penegakan hukum adalah
untuk kepentingan bersama seluruh anggota masyarakat, karena itu tidak dapat
dibebankan secara sepihak kepada polisi lalu lintas belaka.
Patuh
hukum memang memerlukan biaya yang mahal. Sebagai contoh dalam hal berkendara
di jalan raya. Mematuhi hukum adalah wajib bagi setiap pengendara sepeda motor
misalnya harus memiliki SIM, STNK, mengenakan helm yang standart, serta
perangkat kendaraan yang laik jalan. Bila satu keluarga dalam satu rumah tangga
masyarakat terdiri dari seorang ayah, seorang ibu dan 2 orang anak, maka dengan
satu kendaraan sepeda motor untuk orang setiap orang di rumah, maka akan
memerlukan biaya tidak sedikit untuk mendapatkan 4 SIM dan 4 helm standart. Jika
tidak, maka seluruh anggota keluarga akan dapat menikmati bersepeda motor
secara bergantian dengan mematuhi hukum. Apalagi sepeda motor dalam masyarakat
kita adalah sarana transportasi minimal yang tidak dapat dihindari lagi bila ingin
melancarkan segala urusan untuk memenuhi hajat hidup di masyarakat. Dalam
kondisi masyarakat yang telah dilanda krisis ekonomi secara berkepanjangan,
untuk patuh hukum dengan biaya setinggi itu tentu bukan hal yang mudah.
Di sisi
lain untuk melanggar hukum, biayanya akan lebih mahal lagi. Pelanggaran karena
tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas sewaktu diperiksa di jalan, sudah
terancam denda maksimal satu juta rupiah, demikian pula bila bersepeda motor
tanpa mengenakan helm, ancaman denda maksimal adalah satu juta rupiah. Ancaman
denda yang diberikan jauh lebih mahal daripada denda yang dikenakan terhadap
berbagai kejahatan yang diancamkan dalam KUHP.
Tentu
saja kondisi penegakan hukum yang demikian itu menimbulkan dilema di
masyarakat. Untuk patuh hukum saja biayanya sudah begitu mahal, apalagi untuk
melanggar hukum jauh lebih mahal lagi. Kondisi serupa juga dipahami oleh pihak
penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, terbukti bahwa polisi tidak lagi sekeras
seperti dahulu dalam menindak pelanggar lalu lintas dijalan, sehingga walau
banyak pengendara sepeda motor atau mobil yang melakukan pelanggaran lalu
lintas, polisi terlihat tidak ambil peduli. Tentu saja keadaan di jalan raya
menjadi semakin tidak tertib. Banyaknya pengendara sepeda motor tanpa
menyalakan lampu di waktu malam sudah sering membuat orang lain selalu berdebar
karena terkejut ataupun takut kalau terjadi tabrakan. Disamping itu kecelakaan
di jalan semakin bertambah terjadi karena keadaan di jalan yang seperti tanpa
aturan untuk dipatuhi. Padahal sudah ada undang-undang lalu lintas yang
seharusnya diberlakukan sejak tahun 1993, yaitu UU No. 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas Jalan.
Disiplin
berlalu lintas harus tetap ditegakkan meskipun dalam kondisi krisis ekonomi
yang berkepanjangan. Kepercayaan masyarakat terhadap polisi yang sudah sangat
rendah, akibat trauma masa lalu dimana polisi selalu menghantui para pengendara
lalu lintas di setiap sudut jalan raya, sehingga pada waktu itu muncul plesetan
dengan istilah "priiit, jigo" yang artinya setiap ada bunyi
pluit yang ditiup polisi, pasti akan diikuti dengan pengenaan denda damai yang
selalu dapat ditawar. Keadaan itu membuat citra polisi menjadi tidak ada
harganya di masyarakat, sehingga pelanggaran lalu lintas tidak berkurang, sebab
masyarakat akhimya hanya takut kepada polisi bukan patuh kepada hukum yang
berlaku. Masyarakat yang takut kepada polisi digunakan untuk lebih menakuti masyarakat
dengan membuat patung-patung polisi ditempat yang tidak dapat dihadiri oleh
polisi, sehingga yang terjadi adalah pematungan polisi dimana-mana. Namun
setelah reformasi, rasa takut masyarakat terhadap polisi berbalik menjadi rasa
takut polisi terhadap masyarakat. Polisi dimana-mana akhirnya dianggap sebagai
patung yang tidak berdaya. Bukan hanya dibidang lalu lintas, bahkan kasus-kasus
penegakan hukum oleh polisi tidak lagi dipercaya orang.
Banyak terjadi
unjuk rasa dan perusakan pada pos, kantor, markas polisi dan sebagainya. Keadaan
tersebut menjadikan tertib hukum menjadi semakin berkurang dan menyedihkan.
Kejadian yang sangat tragis adalah tindakan main hakim dengan membakar bis yang
menabrak orang ataupun mengeroyok dan membakar para pelaku kejahatan seperti masyarakat
sudah tidak mengenal hukum. Sopir bis akhimya ketakutan untuk beroprasi dan
mereka memilih mogok tidak hekerja karena takut dikeroyok dan dibakar massa
jika melaksanakan kesalahan. Gambaran tersebut menunjukkan parahnya tingkat
disiplin masyarakat serta aparat penegak hukum di negara kita yang semuanya dapat
mencerminkan betapa parahnya kondisi hukum pada saat ini.
Secara
teoritis untuk membentuk disiplin masyarakat adalah melalui proses pelembagaan (institulization),
hal ini disebabkan karena normaa-norma dalam berlalu lintas bukanlah norma yang
tumbuh dari nilai-nilai sosial dalam kehidupan sehari-hari. Norma pada suatu suatu
terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu,
paling sedikit tiga syarat, yaitu:
1.
Sebagian
terbesar dari warga suatu sistem sosial menerima norma tersebut.
2.
Norma-norma
tersebut telah menjiwai bagian terbesar warga-warga sistem sosial tersebut. Dan
norma tersebut bersanksi.
Adaptasi masyarakat terhadap norma-norma tersebut memerlukan waktu
yang relatif lama, dan ini adalah suatu hal yang normal. Adaptasi itu dilakukan
melalui proses edukasi dan memerlukan biaya yang besar. Norma yang dibuat
hendaknya memiliki nilai filosofis, logika serta sosiologis. Hal ini untuk
menghindari kesia-siaan dalam proses internalisasi dimasyarakat. Kegagalan dalam
adaptasi akan mengakibatkan pemidanaan. Berlakunya kaedah hukum didasari pada anggapan-anggapan
sebagai berikut :
a.
Kaedah
hukum yang berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaedah
yang lebih tinggi tingkatnya (Hens Kelsen), atau apabila berbentuk menurut cara
yang telah ditetapkan (W. Zevenbergen), atau apabila menunjukkan hubungan
keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (JHA Logemann).
b.
Kaedah
hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaedah tersebut efektif artinya kaedah
tersebut dapat dipaksa berlaku oleh penguasa walaupun tidak dapat diterima oleh
warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaedah tersebut berlaku karena
diterima atau diakui oleh masyarakat (teori pengakuan).
c.
Kaedah
hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi.
Diakui juga bahwa betapapun melembaganya suatu norma, akan tetapi
kadang-kadang terjadi juga penyimpangan-penyimpangan yang menjadi bukti dari
bereksistensinya sanksi-sanksi. Karena itu sangat diperlukan adanya faktor
pengendali sosial. Faktor pengendali sosial harus dibedakan dari pengendalian
diri, walaupun keduanya berhubungan erat. Pada taraf individual, pengendalian
sosial mengacu pada usaha untuk mempengaruhi pihak lain, sedangkan pengendalian
diri tertuju pada pribadi sesuai dengan ide atau tujuan tertentu yang
ditetapkan sebelumnya.
2.4 Upaya yang dilakukann pemerintah
Melihat besarnya jumlah korban
kecelakaan lalu lintas khususnya pada anak sekolah serta fatalnya akibat
kecelakaan maka upaya yang dilakukan pemerintah yakni dengan memberikan
perhatian yang serius mengenai tertib lalu lintas. Departemen Perhubungan dalam
hal ini Direktorat Keselamatan Transportasi Darat telah merencanakan
serangkaian program kerja yang salah satu sasarannya adalah “Meningkatkan
Ketertiban dan Keselamatan dalam Berlalu Lintas” serta “Menciptakan
Masyarakat yang Sadar dan Menghargai Keselamatan di jalan melalui Pendidikan”
dengan salah satu kegiatannya yakni kegiatan kampanye keselamatan yang
diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya (Perhubungan Darat Dalam Angka
2009, 2010: ktd12). Berkaitan dengan kegiatan kampanye keselamatan tersebut
Departemen Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Transportasi Darat setiap
tahunnya juga telah melaksanakan kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan
LLAJ (infohubdat, 2009:4) yang saat ini diikuti oleh anak-anak usia Sekolah
Menengah Atas (SMA) di wilayah Jawa, yang dalam perkembangannya kedepan
diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pelajar SMA di Indonesia. Namun dalam
pelaksanaan di lapangan sebagian besar Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Di Jawa
Tengah belum melaksanakan kegiatan penyuluhan kampanye cara berkendara dengan
selamat (safety riding) kepada para pelajar secara rutin. Sehingga
kinerja kegiatan kampanye di provinsi Jawa Tengah kurang intensif serta hanya
terbatas pada daerah tertentu saja. Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah
yang sudah melaksanakannya. Oleh karena itu, penelitian mengenai faktor-faktor
yang berhubungan dengan efektifitas kegiatan penyuluhan kampanye cara
berkendara dengan selamat (safety riding) kepada para pelajar terhadap
perilaku berkendara dengan selamat (safety riding behavior) menjadi
sebuah kebutuhan dalam rangka mensukseskan program kampenye keselamatan jalan
yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan. Hal tersebut merupakan salah
satu upaya dari pemerintah untuk menanggapi kecelakaan yang banyak
mengakibatkan korban.
2.5 Peran
penting dari Jasa Raharja dab BPJS
Korban
kecelakaan yang telah rutin membayar atau
tertib administrasi motor yang artinya motor dalam keadaan lengkap maka
biaya perawatannya akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja. Selain dari pihak
Jasa Raharja, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan juga
menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas jika telah
terdaftar dalam keanggotaan BPJS. Maksudnya adalah, apakah kecelakaan
tersebut tunggal atau kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan atau orang
lain. “Jika
tunggal, semuanya akan dibiayai BPJS, dan jika ganda, dibiayai Jasa Raharja, serta
sisanya BPJS yang menanggung,” itulah yang dikatakan oleh Koesdi. Umumnya,
untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda, Jasa Raharja memberikan dana Rp10
juta untuk pengobatan di rumah sakit. Namun, sejak terjalin kerjasama antara
BPJS dengan Jasa Raharja korban tidak perlu khawatir lagi memikirkan biaya kekurangan.
Sebab, BPJS yang akan menanggung sisanya hingga korban dinyatakan sembuh. "Tapi
semuanya juga pakai prosedur," lanjut Koesmedi. Prosedur yang dimaksud yaitu
korban menyatakan harus membawa surat keterangan kepolisian sebagai bukti bahwa
korban atau pasien benar-benar korban kecelakaan agar jaminan Jasa Raharja
dapat digunakan. Kecelakaan lalu lintas, masih menjadi salah satu masalah
tertinggi di DKI Jakarta. Hal ini mengingat banyaknya kendaraan yang melintas
di ibu kota dan pengemudi yang kerap melanggar aturan lalu lintas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat di
simpukan bahwa kurang memperhatikan keselamatan diri sendiri, karena kita
sering lalai dan kurang perhatian akan keadaan yang ada. Dan banyaknya anak
sekolah yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas tak lain juga karena
lalai dan kesombongannya sendiri.
Pihak orang
tua sebenarnya telah memberikan perhatian kepada anaknya, meskipun awalnya
salah akan tetapi karena adanya pekerjaan yang tidak bisa mereka tinggal hal
itu mengakibatkan mereka harus melepas anaknya. Akan tetapi nasehat telah mereka
berikan kalaupun masih terjadi hal yang tidak diinginkan tak lain itu karena
anak itu sendiri atau tak lain dari kepribadian dari masing-masing individu itu
sendiri.
Dan menurut
pengamatan bahwa narkoba juga berpengaruh kepada kejadian tersebut ternya benar
karena itu tadi bahwa narkoba sangat mempengaruhi kesadaran masing-masing
individu. Dan biaya perawatan dari korban kecelakaan itu sendiri yang
menanggung adalah Jasa Raharja dan BPJS apabila sang korban telah rutin
membayar atau mengisikan kendaraannya. Dan itupun harus dilihat dari bentuk
kecelakaannya terlebih dahulu. Jadi siapapun yang menjadi korban kecelakaan
janganlah cemas apabila kita telah memenuhi persyaratan yang ada. Nah intinya
sekali lagi tak lain kita harus lebih berhati-hati.
3.2 Saran-saran
Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan maka dapat
dilakukan hal-hal berikut:
a.
Berdoa
sebelum melakukan bepergian ke mana-mana
b.
Melakukan
pengecekan kendaraan sebelum digunakan
c.
Melakukan
service secara berkala di bengkel terpercaya
d.
Tidak
mengendarai kendaraan pada saat mengantuk atau kurang kesadaran
e.
Membawa
kendaraan tidak dengan kecepatan tinggi
f.
Selalu
mentaati rambu lalu lintas yang berlaku selama perjalanan
g.
Menjadi
orang yang sabar selama di perjalanan
h.
Tidak
mengambil resiko apa pun saat berkendara
i.
Menahan
diri untuk menggunakan handphone dan alat komunikasi lainnya
j.
Tidak
melakukan aktivitas lain selain mengemudi dengan baik dan benar
k.
Mengalah
kepada orang yang ugal-ugalan di jalan umum
l.
Menunda
kepergian ketika sedang dalam kondisi yang tidak mendukung
m.
Tidak
mengatakan kata-kata kasar dan kotor pada pengguna jalan lain
n.
Berhati-hati
dan waspada ketika melewati jalan yang jarang dilewati
o.
Selalu
memakai sabuk pengaman dan helm sebelum menjalankan kendaraan
p.
Menambah
fasilitas keamanan pada kendaraan yang digunakan
q.
Segera
menepi ketika kendaraan mengalami masalah teknik
Meskipun kecil kemungkinan untuk dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas, tetapi
tetaplah penting bagi semua untuk waspada. Semoga beberapa saran di atas dapat
membantu supaya selamat ketika berada di perjalanan.
DAFTAR PUSTAKA
Tetap pada kepribadianmu,tingkatkan prestasimu ,dan gali terus potensimu..smg Allah meridloi semua jerih payahmu..
BalasHapusAmiiin
Casino Roll Casino | Sign Up Now
BalasHapusCasino Roll Casino - 오공슬롯 All new & exclusive casino 꽁머니지급 games! 마추 자 먹튀 Get your Sign Up Bonus now! 리턴벳 Get access 승부예측사이트 to exclusive offers, promotions, no deposit bonus codes. Play Now!
Casino Tycoon - Mapyro
BalasHapusThe Casino Tycoon - Hotel, Casino, Hotel & Resort is 인천광역 출장샵 a Wedding Venue 과천 출장샵 in Mango, 거제 출장마사지 Mississippi. 광양 출장안마 Read 광양 출장마사지 reviews, view photos and see special offers for the hotel, Rating: 8.6/10 · 4,314 votes · Price range: $$